Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pns Bukan Bendahara DI Lingkungan Kemendikbud
  • Cek Data Base Tenaga Honorer k2 Kemenag
  • Latihan Soal Un Unbk Unkp Bahasa Indonesia Smk Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)
  • Pedoman Juknis Lks Smk Tingkat Nasional XXVII Tahun 2019
  • Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru Sman Cmbbs Tahun 2019/2020 Mulai 11 - 22 Februari 2019
  • Pengertian Pantun Dan Jenis-Jenis Pantun
  • Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
  • Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
  • Pmk Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dak Nonfisik

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment