Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, Libur Cuti Bersama Tambah 1 Hari
  • Uji Normalitas (Pengujian Lilliefors) Dan Homogenitas Varian Dengan MS Excel Dan Spss
  • Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6 Dan 7 Tahun 2020 Sebagai Landasan Kebijakan Kampus Merdeka
  • Pengertian Dan Langkah _ Langkah Penelitian Tindakan Sekolah
  • Pembelajaran Abad 21 Dan Kurikulum 2013
  • Juknis Tpg Guru Madrasah Tahun 2020
  • Download Aplikasi Dan Juknis Siskeudes 2018 - 2019
  • Download Panduan Penilaian Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Untuk Smp Edisi Oktober 2016
  • Pmk / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment